Blogger Themes

    Latest Post

    Tiga Nama Mencuat Jadi Calon Dirut Bank Riau Kepri

    PEKANBARU (Rakyat Riau) - Masa bakti Erzon sebagai Direktur Utama Bank Riau Kepri periode ini akan berakhir pada November 2011 mendatang. Dan saat ini, ada tiga nama yang mencuat sebagai calon Direktur Utama (dirut) Bank Riau Kepri untuk periode 2011-2014. Selain nama Erzon, ada nama Abdul Azis dan M Safri yang akan dicalonkan sebagai Direktur Utama Bank Riau Kepri periode 2011-2014 mendatang.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Riau Kepri, Prof Sufian Hamim, kepada media ini, tadi malam.

    "Saat ini ada tiga nama yang diusulkan para pemegang saham untuk menjadi Direktur Utama Bank Riau Kepri periode mendatag, yakni Erzon (dirut Bank Riau Kepri sekarang), Abdul Aziz (direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri) dan M Safri (dirut BPR Pekanbaru)," jelas Sufian
    seraya mengatakan bahwa Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai pemegang saham pengendali, belum mengajukan calon nama untuk posisi tersebut.

    Diakui Sufian, Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Riau Kepri saat ini memang menunggu calon dirut yaang diajukan gubernur. "Dan sambil menunggu itu, kita menyebutkan tiga nama-nama tadi untuk dijadikan bahan pertimbangan gubernur," katanya.

    Dijelaskan Sufian, sebenarnya tidak hanya dirut saja yang habis masa jabatannya, tapi ada tiga direksi dan dua komisaris yang juga habis masa jabatannya. Direksi-direksi yang habis masa jabatannya itu adalah Direktur Dana dan Jasa Abdul Azis, Direktur Kredit dan Syariah Ruslan,
    dan Direktur Kepatuhan Sarjono Amnan.

    Nah, untuk proses untuk penentuan dirut, tiga direksi dan dua komisaris itu, ada tiga langkah yang harus dilakukan tim atau Komite Remunerasi dan Nominasi.

    Langkah pertama, kata sufian, tim membuka penjaringan nama-nama calon. Penjaringan dilakukan dengan proses menerima nama-nama calon untuk mengisi jabatan-jabatan yang bakal kosong itu, dari para pemegang saham.

    Masa penjaringan calon tersebut, lanjut Sufian, sudah berakhir, yakni pada tanggal 1-15 Juli 2011 lalu.

    "Dari 19 pemegang saham, yang terdiri dari dua pemprov dan kabupaten/kota di dua provinsi (Riau dan Kepri), kita sudah menerima nama-nama calon dari 15 pemegang saham. Artinya, ada 4 pemegang saham lagi yang belum mengajukan," sebut Sufian.

    Nah, setelah selesai melakuka penjaringan, tim akan membuat rekomendasi ke Dewan Komisaris untuk dilanjutkan keoada pemegang saham pengendali Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

    Nah, setelah itu, lanjut Sufian, Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai pemegang saham pengendali karena memiliki 48 persen saham Bank Riau Kepri, membuat jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan dan menetapkan dirut baru, direksi baru dan komisaris baru.

    "Dan mudah-mudahan proses ini berjalan lancar sehingga pada November 2011 mendatang bisa dilantik direksi dan komisaris baru," tutupnya. (tim)

    Panwaslu akan Teruskan Kasus Firdaus ke Gakkumdu

    PEKANBARU (Rakyat Riau) - Panwaslu Pekanbaru akan meneruskan temuannya tentang pemalsuan data yang dilakukan calon walikota Pekanbaru Firdaus ST MT ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Hal tersebut dilakukan Panwaslu karena Panwaslu menduga ada unsur pidana pada kasus Firdaus ini.

    "Kita akan teruskan temuan kita ini ke Gakkumdu," singkat anggota Panwaslu Pekanbaru, Dendy Gustiawan kepada Rakyat Riau, tadi malam.

    Dikatakan Dendy, saat ini Panwaslu sedang menyusun dokumen pelaporan ke Gakkumdu tersebut. "Saat ini saya sedang menyusun dokumennya. Setelah selesai, akan kita teruskan ke Gakkumdu untuk diproses," singkatnya.

    Ketika ditanya apa saja temuan yang akan dilaporkan tersebut, Dendy mengatakan, "Semua kita kan sudah tahu kasusnya. Firdaus diduga telah memalsukan identitas pernikahannya saat mendaftar sebagai calon walikota. Dalam berkas itu, Firdaus menyatakan punya satu istri,
    padahal dari temuan kita, dia punya istri lagi."

    Seperti yang diberitakan Rakyat Riau sebelumnya, Panwaslu Pekanbaru melakukan pengecekan ke Kemanggisan Jakarta Barat untuk memastikan laporan LSM Peduli Riau yang menyebutkan Firdaus punya istri lebih dari satu dan memalsukan identitas pernikahannya saat mendaftar sebagai calon walikota Pekanbaru. Dan hasil pengecekan ke Kemanggisan Jakarta itu, Panwaslu ternyata menemukan fakta bahwa benar Firdaus punya istri muda yag tinggal di Kemanggisan Jakarta Barat.

    Namun, sebelum berangkat ke Kemanggisan Jakarta itu, Panwaslu telah memanggil Firdaus untuk klarifikasi tuduhan LSM Peduli Riau tersebut. Dan saat memenuhi pemanggilan Panwaslu itu, Firdaus membantah punya istri lebih dari satu dan memalsukan identitas perkawinan seperti yang dituduhkan LSM Peduli Riau.

    Sementara itu, praktisi hukum Syam Daeng Rani menyatakan bahwa dengan didapatnya temuan Firdaus punya istri muda dan memalsukan identitas perkawinannya saat mendaftar sebagai calon walikota, Panwaslu memang harus meneruskan temuannya itu ke Gakkumdu. Karena, kasus itu memiliki unsur pidana.

    "Kalau ada dugaan unsur pidana pada kasus Firdaus ini, maka sudah semestinya Panwaslu meneruskan temuannya itu ke Gakkumdu untuk diproses. karena memang, Gakkumdu menangani persoalan pilkada yang mengandung unsur pidana," jelas Syam Daeng.
    Dilanjutkan Syam Daeng Rani, dengan temuan Panwaslu itu, Firdaus bisa dijerat dengan KUHP pasal 263 sampai dengan pasal 267 tentang pemalsuan data otentik. "Ancaman kurungan penjaranya antara 7 sampai 8 tahun," jelas Syam Daeng Rani.

    Selain KUHP, dengan pemalsua data itu, Firdaus juga bisa dijerat dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang dirubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah. "Dengan undang-undang ini, Firdaus bisa dijerat dengan hukuma penjara 37 bulan," jelasnya. (tim)

    Maulana Yakin Firdaus Berbohong

    PEKANBARU (Rakyat Riau) - Ketua Forum Peduli Kejujuran, Maulana meyakini Calon Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT berbohong saat memberikan keterangan di Panwaslu terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan LSM Forum Peduli Riau beberapa waktu lalu.

    "Saya yakin Firdaus berbohong saat memberi jawaban ke Panwalu dan saya meyakini dokumen kartu keluarga atas nama Firdaus Muhammad yang beristerikan Vicky Rahmawati adalah benar dirinya," ujar Maulana yang mengaku menyambut baik keberanian Panwaslu melakukan investigasi ke Jakarta.

    Dalam keterangannya di Panwaslu pekan lalu Firdaus membantah tuduhan LSM Peduli Riau yang menyebut Firdaus telah memalsukan dokumen pendaftarannya di KPU terkait data isterinya. Dalam dokumen itu Firdaus hanya mencantumkan isterinya bernama Asmita dan empat orang anaknya sementara berdasar temuan LSM itu Firdaus memiliki isteri kedua bernama Vicky Rahmawati yang berdomisili di Kemanggisa Jakarta.

    Dikatakan Maulana, bantahan Firdaus di Panwaslu akan terbantahkan jika Panwaslu benar-benar melakukan investigasi ke Kemanggisan Jakarta. "Kalau Panwas serius investigasinya, saya yakin bantahan Firdaus itu akan dimentahkan dan malah itu menambah daftar kebohongan Firdaus," tegas Maulana.

    Ia juga menambahkan, jika nantinya Panwas menemukan fakta terkait kebenaran isteri kedua Firdaus di Jakarta maka ia meminta Panwaslu berani merekomendasikan tindak pidana Firdaus ke polisi.

    "Panwaslu dan polisi harus tegas jika memang nanti ditemukan fakta Firdaus memalsukan dokumen. Jangan ragu-ragu, sebab masyarakat Pekanbaru tidak boleh dipimpin oleh Pemimpin yang suka berbohong. Kalau keluarganya saja dibohongi, apalagi masyarakat Pekanbaru," tandas Maulana yang pertama kali mengungkap dugaan pemalsuan dokumen Firdaus ke media ini.
    Terakhir Maulana berharap Panwas segera mengekspos temuan dan hasil investigasinya ke publik sehingga kebenaran akan terungkap. "Tidak boleh ditutup-tutupi biar masyarakat yang menilai." (tim)

    Syam Daeng Rani: Firdaus Bisa Terancam Bui 8 Tahun


    PEKANBARU (Rakyat Riau) - Praktisi hukum Syam Daeng Rani menyebutkan calon Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT, bisa terancam kurungan penjara sampai 8 tahun karena terbukti memalsukan identitasnya saat mendaftarkan diri sebagai calon walikota di KPUD Pekanbaru.

    Seperti diketahui, saat mendaftar sebagai calon walikota Pekanbaru, Firdaus mengaku punya satu orang isteri dan empat orang anak, tapi berdasarkan temuan Panwaslu, Firdaus punya istri muda dan dua orang anak di Jakarta. Dan identitas istri muda dan dua anaknya ini tidak disebutkan Firdaus pada daftar riwayat hidupnya saat mendaftar sebagai calon walikota Pekanbaru.

    "Panwaslu sudah membuktikan bahwa Firdaus memang punya istri muda di Jakarta dan memalsukan identitas perkawinannya saat mendaftar sebagai calon walikota. Di daftar riwayat hidupnya pada dokumen pendaftaran Firdaus mengaku punya satu istri, sedangkan temuan Panwaslu Firdaus ada istri lagi di Jakarta," papar Syam Daeng.

    Disebutkan Syam Daeng, dengan terbuktinya Firdaus memalsukan identitas perkawinannya itu, Firdaus bisa dijerat dengan pelanggaran undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang dirubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya klausul pemalsuan identitas untuk ikut Pemilukada.

    "Pelanggaran atas undang-undang tersebut, Firdaus bisa dituntut 37 bulan penjara," jelasnya seraya menyatakan bahwa pasal yang bisa menjerat Firdaus pada undang-undang tersebut adalah pada pasal 116 sampai dengan pasal 119.

    Masih menurut Syam Daeng Rani, selain melanggar undang-undang tentang pemerintahan daerah tersebut, Firdaus juga bisa dituntut tujuh sampai delapan tahun penjara sesuai KUHP pasal 263 sampai dengan pasal 267.

    "Tuntutan dalam pasal-pasal itu adalah tujuh sampai delapan tahun penjara. Firdaus dituntut karena telah memalsukan akte otentik berupa surat nikah," jelasnya.

    Ketika ditanya pengaruhnya terhadap pencalonan Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru, Syam Daeng mengatakan bahwa Firdaus bisa didiskualifikasi sebagai calon walikota karena telah melakukan pelanggaran pidana, yakni memalsukan dokumen.

    "Mahkamah Konstitusi bisa mendiskualifikasi pasangan Firdaus-Ayat dan menetapkan pasangan Septina Primawati-Erizal sebagai walikota Pekanbaru," tegasnya seraya mengatakan bahwa ada prosedur untuk menetapkan pasangan Septina itu sebagai pemenang Pilkada.

    Ketika ditanya bagaimana proses diskualifikasi terhadap Firdaus-Ayat itu, Syam Daeng menjelaskan bahwa pilkada ulang tetap harus dilakukan. Nah, ketika hasil pilkada ulang sudah didapat, maka hasil pilkada ulang itu dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.

    "Nah, ketika hasil pilkada ulang itu diterima Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi menganulir hasil Pilkada itu dan menyatakan bahwa pasangan Firdaus-Ayat didiskualifikasi karena terbukti memalsukan data identitas. Sehingga, pasangan Septina-Erizal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada ulang," jelasnya. (*)

    Bulan Ramadhan, ‘Ustadz PAS’ Jangan Nyeleneh

    PEKANBARU – Pemuka agama, KH Abu Yazid, mengharapkan para ustadz tidak memberikan ceramah-ceramah yang nyeleneh alias mempermainkan nilai-nilai agama untuk kepentingan politik sesaat. Harapan ini disampaikan Abu Yazid terkait pernahnya sejumlah ustadz memberikan ceramah nyeleneh yang menyebutkan “kalau mau masuk syurga firdaus, pilihlah Firdaus”, beberapa waktu lalu.

    “Biasanya, pada setiap malam Ramadhan itu kan ada ceramah agama di masjid-masjid. Nah, kita harap para ustadz jangan memberikan muatan politis dalam setiap ceramahnya. Seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu pada peringatan Isra’ Mi’raj yang menyebutkan: “kalau mau masuk syurga firdaus, pilihlah Firdaus,” ujarnya.

    Diakui Abu Yazid, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendukung Firdaus memang banyak diisi oleh ustadz-ustadz. Nah, ustadz-ustadz PKS ini, diharapkan Abu Yazid, tidak memasukkan muatan politis saat memberikan ceramah agamanya di Bulan Ramadhan.

    “Lebih baik memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang amal ibadah yang baik untuk bekal hidup akhirat mendatang. Kita harap ustadz-ustadz itu tidak memasukkan muatan politis bahkan kampanye saat memberikan ceramahnya kepada masyarakat,” harap Abu Yazid.

    Saat dikatakan bahwa Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Pekanbaru diketuai oleh abang kandung Firdaus MT dan dikhawatirkan juga akan dipakai untuk mempengaruhi masyarakat untuk mendukung Firdaus, Abu Yazid menyatakan bahwa lembaga dakwah sebaiknya tetap netral.

    “Saya berharap lembaga-lembaga dakwah semacam MDI ataupun yang lainnya tetap netral. Dan saya masih yakin MDI tetap bisa netral. Entah kalau oknum-oknum MDI-nya,” tegas Abu Yazid seraya mengajak para ustadz tetap memberikan pemahaman agama yang baik kepada masyarakat. (tim)

    ?max-results=10">Label 1'); document.write(" ?max-results="+numposts+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts\"><\/script>");
    ?max-results=10">Label 2'); document.write(" ?max-results="+numposts+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts\"><\/script>");
    ?max-results=10">Label 3'); document.write(" ?max-results="+numposts+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts\"><\/script>");
     
    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Info Riau Data | Membangun Negri Untuk Semua - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Premium Blogger Template