Home » » Panwaslu akan Teruskan Kasus Firdaus ke Gakkumdu

Panwaslu akan Teruskan Kasus Firdaus ke Gakkumdu

PEKANBARU (Rakyat Riau) - Panwaslu Pekanbaru akan meneruskan temuannya tentang pemalsuan data yang dilakukan calon walikota Pekanbaru Firdaus ST MT ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Hal tersebut dilakukan Panwaslu karena Panwaslu menduga ada unsur pidana pada kasus Firdaus ini.

"Kita akan teruskan temuan kita ini ke Gakkumdu," singkat anggota Panwaslu Pekanbaru, Dendy Gustiawan kepada Rakyat Riau, tadi malam.

Dikatakan Dendy, saat ini Panwaslu sedang menyusun dokumen pelaporan ke Gakkumdu tersebut. "Saat ini saya sedang menyusun dokumennya. Setelah selesai, akan kita teruskan ke Gakkumdu untuk diproses," singkatnya.

Ketika ditanya apa saja temuan yang akan dilaporkan tersebut, Dendy mengatakan, "Semua kita kan sudah tahu kasusnya. Firdaus diduga telah memalsukan identitas pernikahannya saat mendaftar sebagai calon walikota. Dalam berkas itu, Firdaus menyatakan punya satu istri,
padahal dari temuan kita, dia punya istri lagi."

Seperti yang diberitakan Rakyat Riau sebelumnya, Panwaslu Pekanbaru melakukan pengecekan ke Kemanggisan Jakarta Barat untuk memastikan laporan LSM Peduli Riau yang menyebutkan Firdaus punya istri lebih dari satu dan memalsukan identitas pernikahannya saat mendaftar sebagai calon walikota Pekanbaru. Dan hasil pengecekan ke Kemanggisan Jakarta itu, Panwaslu ternyata menemukan fakta bahwa benar Firdaus punya istri muda yag tinggal di Kemanggisan Jakarta Barat.

Namun, sebelum berangkat ke Kemanggisan Jakarta itu, Panwaslu telah memanggil Firdaus untuk klarifikasi tuduhan LSM Peduli Riau tersebut. Dan saat memenuhi pemanggilan Panwaslu itu, Firdaus membantah punya istri lebih dari satu dan memalsukan identitas perkawinan seperti yang dituduhkan LSM Peduli Riau.

Sementara itu, praktisi hukum Syam Daeng Rani menyatakan bahwa dengan didapatnya temuan Firdaus punya istri muda dan memalsukan identitas perkawinannya saat mendaftar sebagai calon walikota, Panwaslu memang harus meneruskan temuannya itu ke Gakkumdu. Karena, kasus itu memiliki unsur pidana.

"Kalau ada dugaan unsur pidana pada kasus Firdaus ini, maka sudah semestinya Panwaslu meneruskan temuannya itu ke Gakkumdu untuk diproses. karena memang, Gakkumdu menangani persoalan pilkada yang mengandung unsur pidana," jelas Syam Daeng.
Dilanjutkan Syam Daeng Rani, dengan temuan Panwaslu itu, Firdaus bisa dijerat dengan KUHP pasal 263 sampai dengan pasal 267 tentang pemalsuan data otentik. "Ancaman kurungan penjaranya antara 7 sampai 8 tahun," jelas Syam Daeng Rani.

Selain KUHP, dengan pemalsua data itu, Firdaus juga bisa dijerat dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang dirubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah. "Dengan undang-undang ini, Firdaus bisa dijerat dengan hukuma penjara 37 bulan," jelasnya. (tim)

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info Riau Data | Membangun Negri Untuk Semua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Premium Blogger Template