Home » » Syam Daeng Rani: Firdaus Bisa Terancam Bui 8 Tahun

Syam Daeng Rani: Firdaus Bisa Terancam Bui 8 Tahun


PEKANBARU (Rakyat Riau) - Praktisi hukum Syam Daeng Rani menyebutkan calon Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT, bisa terancam kurungan penjara sampai 8 tahun karena terbukti memalsukan identitasnya saat mendaftarkan diri sebagai calon walikota di KPUD Pekanbaru.

Seperti diketahui, saat mendaftar sebagai calon walikota Pekanbaru, Firdaus mengaku punya satu orang isteri dan empat orang anak, tapi berdasarkan temuan Panwaslu, Firdaus punya istri muda dan dua orang anak di Jakarta. Dan identitas istri muda dan dua anaknya ini tidak disebutkan Firdaus pada daftar riwayat hidupnya saat mendaftar sebagai calon walikota Pekanbaru.

"Panwaslu sudah membuktikan bahwa Firdaus memang punya istri muda di Jakarta dan memalsukan identitas perkawinannya saat mendaftar sebagai calon walikota. Di daftar riwayat hidupnya pada dokumen pendaftaran Firdaus mengaku punya satu istri, sedangkan temuan Panwaslu Firdaus ada istri lagi di Jakarta," papar Syam Daeng.

Disebutkan Syam Daeng, dengan terbuktinya Firdaus memalsukan identitas perkawinannya itu, Firdaus bisa dijerat dengan pelanggaran undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang dirubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya klausul pemalsuan identitas untuk ikut Pemilukada.

"Pelanggaran atas undang-undang tersebut, Firdaus bisa dituntut 37 bulan penjara," jelasnya seraya menyatakan bahwa pasal yang bisa menjerat Firdaus pada undang-undang tersebut adalah pada pasal 116 sampai dengan pasal 119.

Masih menurut Syam Daeng Rani, selain melanggar undang-undang tentang pemerintahan daerah tersebut, Firdaus juga bisa dituntut tujuh sampai delapan tahun penjara sesuai KUHP pasal 263 sampai dengan pasal 267.

"Tuntutan dalam pasal-pasal itu adalah tujuh sampai delapan tahun penjara. Firdaus dituntut karena telah memalsukan akte otentik berupa surat nikah," jelasnya.

Ketika ditanya pengaruhnya terhadap pencalonan Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru, Syam Daeng mengatakan bahwa Firdaus bisa didiskualifikasi sebagai calon walikota karena telah melakukan pelanggaran pidana, yakni memalsukan dokumen.

"Mahkamah Konstitusi bisa mendiskualifikasi pasangan Firdaus-Ayat dan menetapkan pasangan Septina Primawati-Erizal sebagai walikota Pekanbaru," tegasnya seraya mengatakan bahwa ada prosedur untuk menetapkan pasangan Septina itu sebagai pemenang Pilkada.

Ketika ditanya bagaimana proses diskualifikasi terhadap Firdaus-Ayat itu, Syam Daeng menjelaskan bahwa pilkada ulang tetap harus dilakukan. Nah, ketika hasil pilkada ulang sudah didapat, maka hasil pilkada ulang itu dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Nah, ketika hasil pilkada ulang itu diterima Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi menganulir hasil Pilkada itu dan menyatakan bahwa pasangan Firdaus-Ayat didiskualifikasi karena terbukti memalsukan data identitas. Sehingga, pasangan Septina-Erizal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada ulang," jelasnya. (*)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info Riau Data | Membangun Negri Untuk Semua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Premium Blogger Template