Home » » Selain Kades, Kasi Juga Dipilih Secara Langsung

Selain Kades, Kasi Juga Dipilih Secara Langsung

SIAK (Rakyat Riau) – Selain Kepala Desa (Kades) dipilih langsung oleh masyarakat, jabatan Kepala Seksi (Kasi) di pemerintahan desa juga akan ditentukan melalui pemilihan.

 Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010.“Kalau selama ini Perda Nomor 4 tahun 2009 dalam isi produk perda tersebut setiap perangkat desa dipilih oleh Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan pemerintahah Desa. 

Namun setelah dilakukanpengkajian oleh pemerintah daerah maka Perda itu sudah tidak layak lagi, karena tidak seirama dengan lajunya perkembangan zaman,” terang Kepala Bagian Pemerintah Desa Pemkab Siak, Drs Prawira Rafadi melalui Kasubag Perangkat Muhamad Nur S.Sos kepada Rakyat Riau, kemarin di Siak.

Menurut M.Nur penggantian Perda yang dilakukan oleh pemerintah daerah ini bertujuan bagaimana memajukan roda pemerintahan lewat peran serta masyarakat dalam menentukan Kasi di pemerintah desa sebagai pembantu kinerja Kepala Desa.
“Oleh sebab itu dengan diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2010 maka setiap Kasi di pemerintah desa akan dipilih secara lansung oleh masyarakat. Masyarakat yang tahu persis sosok yang diinginkan untuk menduduki jabatan Kasi pemerintahan di masing-masing Desa,” ujarnya.

Masih menurut M Nur, setelah Perda Nomor 5 Tahun 2010 ini diberlakukan hingga saat ini sudah 15 Desa melakukan pemilihan perangkat desa dijabatan Kasi di pemerintahan desa secara lansung dari 120 Desa yang ada.(jas)

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info Riau Data | Membangun Negri Untuk Semua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Premium Blogger Template