PEKANBARU - Tim pemenangan pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Septina - Erizal Muluk (Berseri) menemukan indikasi-indikasi terlibatnya camat-camat dan lurah di Pekanbaru dalam mendukung pasangan Firdaus - Ayat Cahyadi. Mereka meminta camat dan lurah bersikap netral dalam pilkada agar bisa menghasilkan pemimpin baru berkualitas."Kita telah menemukan bukti-bukti keterlibatan camat dan lurah dalam pilkada Pekanbaru. Bukti-bukti yang kita pegang mengindikasikan bahwa ini memang sudah sistemik dan terjadi di Indikasi keterlibatan camat dan lurah merata di setiap kecamatan," kata juru bicara tim Berseri yang juga Humas DPD Partai Golkar Riau Abu Bakar Sidik, kepada Wartawan, Jumat (6/5).
Abu Bakar menyebutkan bukti-bukti yang telah mereka pegang terkait keterlibatan camat dan lurah tersebut akan mereka laporkan ke Panwaslu, Gakkumdu dan KPU. Bukti yang mereka dapatkan tersebut diantaranya berbentuk surat undangan sosialisasi calon walikota yang langsung ditandatangani oleh salah seorang camat, serta bukti-bukti lainnya.
"Ada bukti-bukti camat di Pekanbaru terlibat mengkampanyekan atau mengajak pihak-pihak mendukung calon tertentu. Padahal sejak awal kita telah memberi respon yang baik kepada pemerintah kota untuk tidak terlibat dalam upaya dukung mendukung seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Kota dengan menindak tegas PNS yang terlibat. Tapi kenapa justru yang terjadi dimana-mana ada keterlibatan camat dan lurah. Sebagai PNS mereka seharusnya bersikap neteral," kata Abu Bakar.
Anggota DPRD Provinsi Riau ini menyebutkan sanksi bagi PNS yang terlibat kampanye calon kepala daeran dan wakil kepala daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 seperti mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingakt lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat sebagai PNS.
"Dalam PP nomor 52 tahun 2010 sudah sangat jelas bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kampanye untuk mendukung calon tersebut, menggunakan fasilitas terkait jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama kampanye, hingga mengarah kepada keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta pilkada," kata Abu Bakar membacakan PP 53 tersebut.
Untuk itu kata Abu Bakar, sebelum temuan yang mereka miliki ini ditindaklanjuti pihaknya menghimbau agar para camat dan lurah se Kota Pekanbaru untuk menghentikan aktivitas dukung mendukung kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pekanbaru.*