PEKANBARU (Rakyat Riau) - Langkah cepat dilakukan Inspektorat Riau dalam menyikapi terjadinya paktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, terhadap 453 PNS di lingkungan Pemprov Riau, Kepala Inspektorat Riau memanggil Kepala BKD guna meminta penjelasan terkait hal tersebut.
"Segera saya akan panggil Kepala BKD untuk mempertanyakan pungli yang dilakukan oknum PNS BKD tersebut," ujar Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal kepada wartawan usai mengikuti acara temu karya asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa/Kelurahan di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Rabu (20/4).
Syamsurizal mengatakan selesai wawancara dengan wartawan dirinya akan langsung menghubungi Kepala BKD Riau Siad Saqlul Amri untuk mendapatkan keterangan. Inspektorat menurut Syamsurizal akan mempelajari dan melakukan penyelidikan terhadap masalah tersebut. "Kita akan telusuri siapa yang mengintruksikan, siapa yang menetapkan nilai uang yang diminta, darimana aturanya mereka meminta dan hal-hal lainya yang meyangkut kasus pungli saat penyerahan SK tersebut," tegasnya.
Syamsurizal menambahkan, jika memang terbukti, oknum PNS tersebut akan di berikan sanksi dengan peraturan yang berlaku. "Seperti apa sanksinya, akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya. (nik)
"Segera saya akan panggil Kepala BKD untuk mempertanyakan pungli yang dilakukan oknum PNS BKD tersebut," ujar Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal kepada wartawan usai mengikuti acara temu karya asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa/Kelurahan di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Rabu (20/4).
Syamsurizal mengatakan selesai wawancara dengan wartawan dirinya akan langsung menghubungi Kepala BKD Riau Siad Saqlul Amri untuk mendapatkan keterangan. Inspektorat menurut Syamsurizal akan mempelajari dan melakukan penyelidikan terhadap masalah tersebut. "Kita akan telusuri siapa yang mengintruksikan, siapa yang menetapkan nilai uang yang diminta, darimana aturanya mereka meminta dan hal-hal lainya yang meyangkut kasus pungli saat penyerahan SK tersebut," tegasnya.
Syamsurizal menambahkan, jika memang terbukti, oknum PNS tersebut akan di berikan sanksi dengan peraturan yang berlaku. "Seperti apa sanksinya, akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya. (nik)