PEKANBARU (Rakyat Riau)- Guna melakukan penyelesaian terhadap konflik tata batas Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Dirjen PUM Kemendagri), akan memanggil Bupati Rokan Hilir dan Bupati Labuhan Batu Selatan, yang merupakan lokasi tata batas yang menjadi konflik.
Demikian dijelaskan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Rizka Utama Nasution, kepada wartawan Senin (25/4). Disebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu perintah pemanggilan kedua Bupati tersebut. "Dirjen PUM Kemendagri akan memanggil dua Bupati yang merupakan wilayah terjadinya konflik, dan kita saat ini menunggu jadwal pemanggilan keduanya," ujar Rizka.
Rizka mengatakan, pertemuan kedua Bupati dan Dirjen PUM Kemendagri ini akan dilakukan di Jakarta, dan Pemprov Riau sendiri siap memfasilitasinya. Pemprov berharap konflik ini secepatnya bisa terselesaikan oleh Kemendagri.
"Kita sendiri akan berpegang teguh terhadap keputusan Undang-Undang, yang telah menetapkan wilayah yang dicaplok Sumut tersebut masuk wilayah Kabupaten Rohil, Kemendagri harus mempertegas keputusan tersebut kembali," tegasnya. (nik)
Demikian dijelaskan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Rizka Utama Nasution, kepada wartawan Senin (25/4). Disebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu perintah pemanggilan kedua Bupati tersebut. "Dirjen PUM Kemendagri akan memanggil dua Bupati yang merupakan wilayah terjadinya konflik, dan kita saat ini menunggu jadwal pemanggilan keduanya," ujar Rizka.
Rizka mengatakan, pertemuan kedua Bupati dan Dirjen PUM Kemendagri ini akan dilakukan di Jakarta, dan Pemprov Riau sendiri siap memfasilitasinya. Pemprov berharap konflik ini secepatnya bisa terselesaikan oleh Kemendagri.
"Kita sendiri akan berpegang teguh terhadap keputusan Undang-Undang, yang telah menetapkan wilayah yang dicaplok Sumut tersebut masuk wilayah Kabupaten Rohil, Kemendagri harus mempertegas keputusan tersebut kembali," tegasnya. (nik)