Home » » Adpel Peringati Dishub Riau

Adpel Peringati Dishub Riau

DUMAI-(26/4),- Administrator Pelabuhan (Adpel) Dumai mengingatkan (me-warning) pihak Dinas Perhubungan Provinsi Riau supaya mencari solusi untuk pengoperasian kapal penyeberangan Dumai-Rupat, dengan memperhatikan sisi keselamatan penumpang.

“Kami kembali melayangkan surat ke Dishub Riau untuk menegaskan agar mereka dapat memahami kebijakan Adpel Dumai untuk tidak memberi izin pengoperasian LCT Allvina 05 sebagai sarana angkutan penyebrangan Dumai-Rupat dan sebaliknya. Kebijakan tersebut mengacu surat dari Direktur Perkapalan dan Kelautan Dirjend Hubla Kementerian Perhubungan,” kata Victor Vicki Subroto, Pelaksana Harian Kepala Kantor Adpel Dumai, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (25/4).

Kebijakan Adpel Dumai itu mendapat dukungan dari pihak Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, dengan diterbitkannya kembali surat larangan pengoperasian LCT Allvina 05 tersebut. Berdasarkan surat tersebut, Adpel Dumai kembali menyurati Dishub Riau untuk menegaskan kebijakan yang telah diambil.

Menurutnya, pihak perwakilan masyarakat Rupat hari ini mendatangi Kantor Adpel Dumai mempertanyakan pencabutan izin kapal LCT tersebut. Mereka juga meminta agar kapal penyeberangan Dumai-Rupat kembali dioperasikan, karena masyarakat dua daerah tersebut sangat membutuhkan arus transportasi laut tersebut. Namun, setelah dijelaskan, akhirnya mereka dapat memakluminya.

“Kepala perwakilan masyarakat Rupat kami juga menjelaskan bahwa kapal penyeberangan yang didatangkan Dinas Perhubungan Riau itu tak layak berlayar. Dimana kondisi kapal LCT itu memang tidak layak untuk dioperasikan karena dari sisi kontruksinya sendiri merupakan kapal angkut barang, bukan untuk mengangkut manusia. Jika dipaksakan akan sangat berisiko bagi keselamatan nyawa manusia,” Viktor menegaskan.

Sebelumnya ADPEL Dumai pihak Adpel Dumai tidak memberikan izin operasional kapal LCT (Leanding Craft Tank) tersebut karena tidak layak laut dan peruntukan pengoperasian LCT bukan untuk mebawa penumpang, tetapi untuk membawa barang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Marine Inspektor, ditemukan kondisi kapal LTC tersebut tidak layak laut. Karena itu, kami tak memberikan izin operasional LCT untuk penyeberangan Dumai-Rupat,” ujar Victor Vicki Subroto, Pelaksana Harian Kepala Kantor Adpel Dumai, ketika dihubungi wartawan, Jumat (22/4).

Menurutnya, jika kapal tersebut tetap beroperasi, maka rawan kecelakaan di laut. Apalagi, kapal LCT tersebut diperuntukkan sebagai kapal angkut barang, yang dioperasikan sebagai kapal angkutan penumpang. Hal itu dinilai sebagai kesalahan fatal, yang berakibat rentan kecelakaan laut.

Pihak Adpel Dumai ternyata kecolongan sewaktu kapal tersebut sempat dioprasikan untuk penyeberangan penumpang Dumai-Pulau Rupat. Sebab, pihak pengelola kapal LCT membuat perrnyataan pengoperasian kapal itu hanya diperuntukkan sebagai sarana alat angkut penyebrangan barang, tanpa membawa penumpang. Kenyataannya di lapangan, justru untuk membawa penumpang.

“Ini sudah menyalahi aturan. Karena itu, juga demi menyelamatkan nyawa manusia, kapal tersebut tidak dibenarkan berlayar. Kita berharap pemerintah provinsi agar menyediakan kapal yang sesuai dengan peruntukannya,” ucap Viktor(sul)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info Riau Data | Membangun Negri Untuk Semua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Premium Blogger Template