Home » » Diskusi KPID Riau Sambut Hari Penyiaran Nasional

Diskusi KPID Riau Sambut Hari Penyiaran Nasional

PEKANBARU (Rakyat Riau) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar diskusi menyambut Hari Penyiaran Nasional. Disimpulkan, bahwa harus ada ketegasan aturan untuk mengontrol penggunaan ruang publik.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menggelar diskusi bertajuk lembaga penyiaran untuk mencerdaskan masyarakat Riau. Kegiatan yang berlangsung di ruang Melati Kantor Gubernur Riau ini menghadirkan sejumlah narasumber dan perwakilan radio televisi, Rabu (27/4).

Memulai dialog, Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan mengatakan, saat ini begitu banyak lembaga penyiaran dan dalam kegiatannya melanggar aturan main yang ditetapkan undang-undang penyiaran. Sehingga hal ini perlu disosialisasikan agar dapat dipahami semua pihak.

“Pelecehan, pengkerdilan dan pengaruh negatif kepada masyarakat harus dihindari dengan siaran radio televisi yang berwawasan mendidik,” ucap Zainul.

Menurutnya, dari dialog ini, pihaknya ingin mendapatkan informasi, masukan dan keluhan tentang perizinan dari lembaga penyiaran langsung. Dari informasi yang didapat itu, akan dijadikan bahan kerja pada kegiatan rapat koordinasi nasional KPI di Jakarta pertengahan Mei mendatang.

Pada dialog yang dipandu Junaidi dari KPID Riau, juga diketahui lembaga penyiaran yang terdaftar saat ini lebi dari 90 stasiun radio dan tv di Riau. Namun menurut Zainul, yang mengurus izin baru mencapai 40 stasiun.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban, Balai Monitoring Spektrum Frekwensi dan Orbit Kelas II Pekanbaru, Salman mengatakan, selama ini pelanggaran ferkwensi cukup meresahkan. Kondisi keberadaan siaran illegal ini tidak sebanding dengan ketersediaan kanal khususnya di Pekanbaru dan Dumai.

“Karena keduanya sudah penuh, makanya sekarang kami mengarahkan kepada para warga yang ingin mendirikan radio untuk masuk ke daerah-daerah kosong di beberapa kabupaten/kota sebutnya.

Sesuai dengan KM RI Nomor 15/2003 tentang chanel radio, Pekanbaru mendapatkan kuota sebanyak 21 chanel. Sementara data Balai Monitoring menyebutkan, jumlah stasiun radio yang ada mencapai 26 stasiun. Berarti paling tidak, ada 5 stasiun radio yang tidak mendapatkan jatah chanel untuk mengudara.

Ke-13 stasiun radio di Pekanbaru yang sudah memiliki izin stasiun radio (ISR) dari Dirjend Postel RI adalah Radio Aditya Gemi Nastiti, RRI Pro 1, Radio Suara Fajar Safitri, Radio Anugerah Samria, Radio Bahtera Bahana Swara, RRI Pro III, Radio Chintya Rama, Radio Monaria, Radio Swara Arum Cendana, Radio Clapita Mas, Radio Warna-Warni NKB, Radio Panca Sapta dan Radio Gemaria Puspa.

Salman menyebutkan bahwa kendati 7 stasiun radio sudah mengantongi IPP, namun mereka belum bisa dipastikan akan mendapatkan chanel. Pasalnya setelah mengatongi IPP, 7 stasiun radio tersebut harus uji siaran dulu selama 6 bulan.

Kata Salman, jika mereka lolos uji siaran, maka mereka akan diberikan ISR oleh Dirjen Postel. Jika dalam uji siaran selama 6 bulan mereka tidak lolos maka mereka tak akan diberikan ISR.

Salman juga mengatakan, untuk chanel pemerintah juga sudah tak memungkinkan lagi penambahan, karena itu untuk RRI Pekanbaru misalnya hanya ada dua jalur yang mendapatkan izin, sementara pro 2 dan pro 4 masih illegal.

Pemimin Redaksi Riau Televisi Bambang Swarno yang tampil sebagai narasumber mengungkapkan, dilema penyiaran memang menjadi satu kendala mengatur media televisi dapat berjalan sesuai aturan, seperti keterkaitan rating dan bisnis profit oriented yang membenturkan pada dinding persoalan layak tidaknya sebuah isi siara dibuat.

Namun demikian, dengan dialog, diharapkan ada persamaan peranan dan persepsi dalam mendudukan persoalan tersebut. (rls)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info Riau Data | Membangun Negri Untuk Semua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Premium Blogger Template